Tentang LASQI

Indonesia adalah sebuah negara dengan jumlah penduduk cukup besar bahkan menempati urutan ke-4 terbesar di dunia setelah Amerika, India dan China, yaitu kurang lebih 235 juta jiwa yang sebagian besar beragama Islam. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas yang terbagi dalam 16.000 pulau dan 33 provinsi. Sebagai Negara Kepulauan yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia sangat kaya dengan ragam seni budaya Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai sarana dakwah dan transformasi nilai-nilai positif dalam rangka pembentukkan karakter bangsa.
Seni budaya Islam pada dasarnya sudah berkembang seiring dengan masuknya agama Islam ke Nusantara. Pada waktu itu para mubaligh banyak memanfaatkan seni budaya sebagai salah satu media dakwah, dan hasilnya Islam berhasil menerobos batas-batas geografis dan lapisan-Iapisan kultural di wilayah Nusantara dengan penuh kedamaian. Islam dapat menggantikan kepercayaan lama yang dianut oleh mayoritas penduduk tanpa gejolak atau konflik yang berarti, bahkan tanpa perlawanan yang berlarut-larut. lni semua berhasil karena digunakannya pendekatan seni budaya sebagai salah satu strategi dakwah pada waktu itu.
Potensi seni budaya ini dapat dikembangkan dalam ruang lingkup yang lebih luas terutama dalam rangka transformasi nilai nilai religius yang akan meberikan pencerahan dan perubahan prilaku (akhlak) ke arah yang lebih baik. Krisis akhlak dan moral yang melanda generasi bangsa yang merupakan masa depan wajah peradaban bangsa ini sedikit banyak dapat diminimalisir dengan menanamkan nilai-nilai agama melalui pendekatan Seni Budaya Islam.
Lembaga Seni Qasidah Indonesia berdiri tahun 1970 dan di kukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1985 oleh Bapak M. Suprapto yang dinamakan LASQI-JAYA. Namun berkembang sangat pesat di pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Pada tahun 1992 dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPP LASQI). Terbentuknya LASQI adalah suatu peristiwa yang monumental dan bersejarah bagi perjalanan para seniman muslim di seluruh Indonesia yang terlahir dari pertemuan-pertemuan intensif para seniman muslim di tingkat Pusat yang sepakat untuk membentuk Pimpinan Pusat Lembaga Seni Qasidah Indonesia, maka diresmikanlah pada bulan September 1992 dengan mendapat legitimasi dari 15 provinsi, dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Agama RI di Jakarta sekaligus sebagai pelindung. Organisasi LASQI saat ini berada di 33 provinsi mempunyai binaan kurang lebih 30.000 grup seni qasidah, shalawat, yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kepentingan dan peranan besar dalam menumbuh kembangkan nuansa keagamaan di tengah tengah masyarakat Serdang Bedagai terutama generasi muda. Maka perlu ada upaya nyata dengan mempergunakan berbagai macam pendekatan. Melalui Lembaga Seni Qasidah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai membuat sebuah program kegiatan yang cukup strategis yaitu Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Dalam tahun-tahun terakhir ini pengembangan dan pembinaan Seni Budaya Islam telah dilakukan secara berkala, baik menyangkut penguatan lembaga Seni Budaya Islam, maupun pelaksanaan event-event seni. Secara kelembagaan, seni budaya Islam harus terlembagakan secara baik, seperti yang telah ditata dan dilakukan oleh Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) mulai dati tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota bahkan sampai tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan. Hal ini bertujuan agar Seni dan Budaya Islam semakin eksis dengan berbagai produknya dalam rangka dakwah melalui media dan seni bernuansa Islam.
Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai merupakan bagian dari langkah strategis dalam pengembangan Seni dan Budaya Islam sebagai pilar dakwah. Festival Seni Qasidah ini juga sebagai momentum bagi para seniman muslim untuk unjuk kemampuan sekaligus mengenalkan Seni Budaya Islam kepada masyarakat. Maka oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat suatu rujukan baku (pedoman) pelaksanaan festival tersebut agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga menghasilkan produk seni qasidah yang berkualitas, digemari, diapresiasi dan senantiasa berada di hati masyarakat penikmat Seni Qasidah.