Tentang LASQI
Indonesia
adalah sebuah negara dengan jumlah penduduk cukup besar bahkan menempati urutan
ke-4 terbesar di dunia setelah Amerika, India dan China, yaitu kurang lebih 235
juta jiwa yang sebagian besar beragama Islam. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sangat luas yang terbagi dalam 16.000 pulau dan 33 provinsi. Sebagai
Negara Kepulauan yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia sangat kaya
dengan ragam seni budaya Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai
sarana dakwah dan transformasi nilai-nilai positif dalam rangka pembentukkan
karakter bangsa.
Seni
budaya Islam pada dasarnya sudah berkembang seiring dengan masuknya agama Islam
ke Nusantara. Pada waktu itu para mubaligh banyak memanfaatkan seni budaya sebagai
salah satu media dakwah, dan hasilnya Islam berhasil menerobos batas-batas
geografis dan lapisan-Iapisan kultural di wilayah Nusantara dengan penuh
kedamaian. Islam dapat menggantikan kepercayaan lama yang dianut oleh mayoritas
penduduk tanpa gejolak atau konflik yang berarti, bahkan tanpa perlawanan yang
berlarut-larut. lni semua berhasil karena digunakannya pendekatan seni budaya
sebagai salah satu strategi dakwah pada waktu itu.
Potensi
seni budaya ini dapat dikembangkan dalam ruang lingkup yang lebih luas terutama
dalam rangka transformasi nilai nilai religius yang akan meberikan pencerahan dan
perubahan prilaku (akhlak) ke arah yang lebih baik. Krisis akhlak dan moral
yang melanda generasi bangsa yang merupakan masa depan wajah peradaban bangsa
ini sedikit banyak dapat diminimalisir dengan menanamkan nilai-nilai agama
melalui pendekatan Seni Budaya Islam.
Lembaga
Seni Qasidah Indonesia berdiri tahun 1970 dan di kukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1985 oleh Bapak M. Suprapto yang dinamakan
LASQI-JAYA. Namun berkembang sangat pesat di pulau Jawa, Kalimantan, dan
Sumatera. Pada tahun 1992 dibentuk Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni Qasidah
Indonesia (DPP LASQI). Terbentuknya LASQI adalah suatu peristiwa yang
monumental dan bersejarah bagi perjalanan para seniman muslim di seluruh
Indonesia yang terlahir dari pertemuan-pertemuan intensif para seniman muslim
di tingkat Pusat yang sepakat untuk membentuk Pimpinan Pusat Lembaga Seni
Qasidah Indonesia, maka diresmikanlah pada bulan September 1992 dengan mendapat
legitimasi dari 15 provinsi, dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Agama RI di Jakarta sekaligus sebagai
pelindung. Organisasi LASQI saat ini berada di 33 provinsi mempunyai binaan
kurang lebih 30.000 grup seni qasidah, shalawat, yang tersebar di seluruh
Indonesia mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
Pemerintah
Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kepentingan dan peranan besar dalam menumbuh
kembangkan nuansa keagamaan di tengah tengah masyarakat Serdang Bedagai terutama
generasi muda. Maka perlu ada upaya nyata dengan mempergunakan berbagai macam
pendekatan. Melalui Lembaga Seni Qasidah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai membuat
sebuah program kegiatan yang cukup strategis yaitu Festival Seni Qasidah tingkat
Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Dalam
tahun-tahun terakhir ini pengembangan dan pembinaan Seni Budaya Islam telah dilakukan
secara berkala, baik menyangkut penguatan lembaga Seni Budaya Islam, maupun
pelaksanaan event-event seni. Secara kelembagaan, seni budaya Islam harus terlembagakan
secara baik, seperti yang telah ditata dan dilakukan oleh Lembaga Seni Qasidah
Indonesia (LASQI) mulai dati tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota bahkan
sampai tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan. Hal ini bertujuan agar Seni dan
Budaya Islam semakin eksis dengan berbagai produknya dalam rangka dakwah melalui
media dan seni bernuansa Islam.
Festival
Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai merupakan bagian dari langkah
strategis dalam pengembangan Seni dan Budaya Islam sebagai pilar dakwah. Festival
Seni Qasidah ini juga sebagai momentum bagi para seniman muslim untuk unjuk
kemampuan sekaligus mengenalkan Seni Budaya Islam kepada masyarakat. Maka oleh karena
itu dipandang perlu untuk membuat suatu rujukan baku (pedoman) pelaksanaan festival
tersebut agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga
menghasilkan produk seni qasidah yang berkualitas, digemari, diapresiasi dan
senantiasa berada di hati masyarakat penikmat Seni Qasidah.