PESERTA


 Peserta pada Festival Seni Qasidah XVI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019 adalah yang memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut
1.  Peserta yang boleh mengikuti Festival Seni Qasidah XVI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019 adalah yang ber-KTP elektronik/dokumen Provinsi Sumatera Utara.
2.  Peserta adalah seseorang/grup dari peserta terbaik I pada seleksi Kecamatan yang dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dari Pengurus LASQI yang bersangkutan.
3.   Peserta yang sudah meraih kejuaraan sebagai terbaik I tidak dibenarkan mengikuti Festival Seni Qasidah dalam cabang dan golongan yang sama pada tahun berikutnya;
4.       Peserta/kontingen yang telah berhasil sebagai pemenang juara I (pertama) pada Festival Seni Qasidah tingkat Nasional tidak dibenarkan menjadi peserta festival secara utuh, yang dibolehkan maksimal 3 (orang). Begitu juga peserta Bintang Vokalis Gambus yang menjadi juara I Festival Seni Qasidah tingkat Nasional tidak dibenarkan mengikuti Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai;
5.   Setiap peserta dari suatu kontingen tidak dibenarkan mengikuti Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai, apabila yang bersangkutan sebelumnya aktif mengikuti Festival Seni Qasidah di daerah lain pada tahun berjalan di 2019, dan menjadi juara I;
6.      Batas umur bagi seluruh peserta dihitung mulai hari pertama penyelenggaraan festival;
7.   Peserta yang menjadi solois di Grup Qasidah Klasik Remaja/Dewasa, tidak dibenarkan mengikuti cabang Bintang Vokalis Gambus;
8.  Peserta yang menjadi anggota di Grup Qasidah Klasik Remaja/Dewasa selain solois, dibolehkan untuk mengikuti cabang Bintang Vokalis Gambus;
9.  Peserta tidak boleh diganti apabila sudah mendapatkan pengesahan kecuali dalam keadaan sakit;
10.   Peserta gugur hak nya apabila berhalangan dan tidak mampu tampil;
11. Pendaftaran peserta Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai dibenarkan adanya cadangan yang memenuhi kriteria peserta dan didaftarkan untuk disahkan menjadi peserta.

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA

1.        Pendaftaran awal peserta melalui online, di situs www.lasqisergai.com;
2.       Pendaftaran ulang dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan pembukaan Festival Seni Qasidah XVI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019;
3.     Pendaftaran ulang dilakukan di kantor sekretariat FSQ dengan membawa e-KTP asli dan surat mandat (kolektif) dari Camat/pimpinan kontingen tempat peserta terdaftar sebagai utusan kontingen tersebut;
4.     Jika peserta belum berumur 17 Tahun, e-KTP dapat diganti dengan Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar/Rapor Sekolah/ Ijazah Pendidikan Terakhir/Surat Keterangan dari Sekolah/ Madrasah atau pun dokumen lain yang tercantum foto yang bersangkutan;
5.  Panitia akan memverifikasi dokumen yang dibawa peserta, jika dokumen telah tervalidasi, peserta dapat dinyatakan sah dan memperoleh bet NPP (nomor panggil peserta) dengan nomor urut yang di undi.
6.    Dokumen yang tidak sesuai dengan data yang telah masuk pada saat pendaftaran online, pendaftarannya tidak dapat dilanjutkan.

USIA PESERTA

      Usia peserta Festival Seni Qasidah tingkat Kabupaten Serdang Bedagai untuk semua cabang, yaitu:
1.   Anak-anak  :   6 - 14 tahun;
2.   Remaja       : 15 - 26 tahun;
3.   Dewasa       : 27 - 40 tahun;